Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit

Nabila Azzahra

Februari 21, 2026

2
Min Read
Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit

Pasti kaget dengar berita ini! Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan baru-baru ini menyegel sebuah toko perhiasan mewah, Bening Luxury, yang berlokasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026. Penyegelan ini dilakukan karena ada dugaan toko tersebut belum memenuhi semua prosedur terkait bea masuk atau perpajakan yang seharusnya.

Tim gabungan dari Bea Cukai dan Kantor Pajak Jakarta Utara langsung turun tangan buat memeriksa Bening Luxury. Menurut Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, pemeriksaan ini fokus pada dugaan kalau toko tersebut belum beres dalam hal penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan. Ini termasuk kemungkinan belum bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayarkan. Intinya, ada indikasi bahwa kewajiban finansial terkait impor barang atau kegiatan usaha mereka belum terpenuhi sepenuhnya.

Nugroho juga menjelaskan kalau penyegelan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya simpel: buat mempermudah proses pemeriksaan administrasi. Dengan disegel, petugas bisa lebih leluasa dan efektif dalam mengecek semua dokumen, catatan transaksi, dan barang bukti lainnya tanpa khawatir ada perubahan atau penghilangan data. Ini adalah langkah standar dalam proses penindakan untuk memastikan investigasi berjalan lancar dan objektif.

Sampai saat ini, hasil temuan dari pemeriksaan di Bening Luxury belum bisa diungkap ke publik. Tim gabungan dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih terus bekerja keras di kantor untuk menganalisis semua data yang terkumpul dan menyusun laporannya. Jadi, kita harus sabar menunggu update selanjutnya dari mereka ya, karena proses ini butuh ketelitian dan waktu.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini punya dasar hukum yang kuat, lho. Mereka berpegang pada Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Aturan ini secara jelas memberi wewenang penuh kepada Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diduga hasil impor atau diproduksi dari luar negeri, yang berada di dalam wilayah kepabeanan Indonesia. Ini penting untuk memastikan semua barang yang masuk atau beredar di Indonesia sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Yang menarik, ternyata Bening Luxury di Pluit bukan satu-satunya target pemeriksaan. Nugroho membocorkan kalau tim gabungan ini juga sedang memeriksa dua lokasi outlet perhiasan lainnya. Jadi, total ada tiga titik yang sedang dalam proses pemeriksaan administrasi secara bersamaan. Ini menunjukkan kalau Bea Cukai dan Ditjen Pajak serius banget dalam memastikan kepatuhan di sektor perhiasan mewah, dan kemungkinan ada pola yang sedang mereka selidiki.

Tinggalkan komentar