PT Bali Turtle Island Development (BTID) baru-baru ini bikin pernyataan yang cukup jadi sorotan nih. Mereka menegaskan kalau status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang udah ditetapkan Pemerintah Pusat itu, adalah bukti paling kuat kalau semua urusan lahan dan perizinan mereka udah klir alias beres total. Pernyataan penting ini disampaikan langsung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Arahan, dan Penertiban (TRAP) DPRD Bali, yang lagi sibuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
Yossy Sulistyorini, yang menjabat sebagai Head of Legal BTID, dengan tegas bilang kalau Pemerintah Pusat itu nggak mungkin sembarangan kasih status KEK. Pastinya, ada proses panjang dan kajian yang mendalam banget buat ngecek status lahan yang mereka ajukan. Jadi, menurut Yossy, semua tahapan yang BTID jalani, dari awal sampai sekarang, udah patuh banget sama semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nggak cuma itu, Anak Agung Ngurah Buana, Kepala Departemen Perizinan PT BTID, juga ikutan ngasih penjelasan. Beliau bilang, kehadiran mereka di RDP ini adalah wujud transparansi dari pihak BTID. Tujuannya jelas, biar publik dan para anggota DPRD Bali bisa dapetin gambaran utuh dan yakin kalau investasi di KEK Kura-Kura Bali ini beneran berjalan secara legal, bersih, dan nggak ada yang ditutup-tutupi.
Nah, sebelum pihak BTID ngasih penjelasan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, emang sempat melontarkan beberapa catatan kritis. Salah satunya, dia mempertanyakan soal kajian hukum di area Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Made Supartha penasaran banget sama dasar keluarnya izin pengelolaan lahan negara untuk kepentingan bisnis di kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat itu.
Intinya, melalui RDP ini, BTID pengen banget ngeyakinin semua pihak. Mereka ingin memastikan kalau pengembangan KEK Kura-Kura Bali ini udah sesuai banget sama koridor hukum. Jadi, nggak ada lagi keraguan soal legalitas atau isu pelanggaran yang sempat jadi perbincangan.
Dengan begitu, harapan BTID adalah agar semua pihak bisa melihat dengan jelas bahwa proses investasi di KEK Kura-Kura Bali ini benar-benar transparan dan patuh pada regulasi yang ada, demi pengembangan yang berkelanjutan dan bersih.






Tinggalkan komentar